Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 13:17 WIB
Polemik e-budgeting di Pemprov DKI Jakarta terus dibahas. Kali ini Komisioner Ombudsman RI (ORI), Adrianus Meliala ikut mengomentari.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait kasus DPO Joko Soegiarto Tjandra alias DJoko Tjandra. Hasilnya, Ombudsman berpendapat terjadi maladministrasi terkait proses eksekusi Djoko Tjandra yang dinilai berlarut-larut.

Investigasi dilakukan Ombudsman setelah kasus Djoko Tjandra menjadi perhatian publik, yaitu terkait penghapusan red notice sebagai jalan memperoleh paspor dan KTP dalam rangka pengurusan PK. Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli yang dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, dalam keterangannya, Jumat (10/9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil investigasi tersebut telah dituangkan dan diserahkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan. Selain itu, Ombudsman mendapatkan temuan dugaan penyimpangan prosedur di Ditjen Imigrasi.

"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," kata Adrianus.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, Ombudsman meminta agar tiap instansi memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, seperti pembaruan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice.

Selain itu, Ombudsman meminta adanya pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut. Serta adanya sinergisitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Lebih lanjut, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar-aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.

Acara penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigid P, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Deputi III Kemenko Polhukam Baringin Sianturi, Inspektur Jenderal Kemendagri Dr Tumpak Haposan S.

Tonton video 'MAKI Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK Terkait Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads