Medan -
Massa yang membawa bendera GMKI menggelar demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka menilai UU Ciptaker merugikan pekerja hingga petani.
Pantauan detikcom di depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (9/10/2020), terlihat massa datang membawa spanduk penolakan terhadap UU Ciptaker.
Mereka berorasi di tengah jalan. Aksi mereka menyebabkan jalan ditutup dan arus lalu lintas dari Jalan Sudirman menuju Lapangan Benteng dialihkan ke Jalan RA Kartini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Massa GMKI menyampaikan aspirasi untuk meminta Gubernur dan Pemerintah Sumut mendengarkan keluhan tentang omnibus law. Kami menilai banyak pekerja dan petani Sumut yang terdampak dari kebijakan omnibus law ini," kata Korwil GMKI Sumut Gito M Pardede saat berorasi.
Gito meminta perlindungan dari Pemprov Sumut untuk mengajukan judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dijaga personel gabungan dari kepolisian dan Satpol PP.
"Kami meminta perlindungan Pemerintah Sumut untuk menyampaikan judicial review kepada MK untuk mencabut pengesahan undang-undang, omnibus law," jelas Gito.
Selain dijaga personel kepolisian, kawat berduri terlihat dipasang mengelilingi kantor Gubsu.
Menaker Beri Penjelasan UU Cipta Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut Ida, klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.
Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama, saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).
Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:
"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."
"Kenapa saya baca, karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini