Sempat Mereda, Ricuh Demo Tolak Omnibus Law di Medan Terjadi Lagi

Sempat Mereda, Ricuh Demo Tolak Omnibus Law di Medan Terjadi Lagi

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 16:48 WIB
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Medan (Datuk Haris-detikcom)
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Medan (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Medan kembali ricuh. Massa yang sempat mundur datang dan terlibat kericuhan lagi.

Pantauan detikcom di sekitar Lapangan Benteng, Medan, pukul 16.30 WIB, Kamis (8/10/2020), polisi terlihat menembakkan gas air mata ke arah massa.

Massa yang sempat terlihat melemparkan batu ke arah polisi kemudian mundur. Konsentrasi massa terpecah, sebagian lari ke arah Lapangan Merdeka dan sebagian lagi ke arah Jalan S Parman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi membuat barikade untuk mendorong massa menjauh dari Lapangan Benteng. Mayoritas massa terlihat berkumpul di sekitar Tugu Guru Patimpus.

Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Medan (Datuk Haris-detikcom)Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Medan (Datuk Haris/detikcom)

Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi di depan gedung DPRD Sumut sekitar pukul 12.30 WIB. Massa terlihat melempari gedung DPRD Sumut dengan batu.

ADVERTISEMENT

Massa menuntut UU Ciptaker yang telah disahkan DPR dan pemerintah dicabut. Massa menganggap UU Ciptaker merugikan pekerja.

Kericuhan di depan DPRD Sumut sempat mereda setelah polisi menembakkan gas air mata dan mengerahkan water cannon. Ada enam orang personel kepolisian yang terluka akibat kericuhan di sekitar DPRD Sumut.

Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

"Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads