Polisi Ungkap Motif Pria Peneror Video Call Sex ke Sejumlah Mahasiswi UIN

Polisi Ungkap Motif Pria Peneror Video Call Sex ke Sejumlah Mahasiswi UIN

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 15:22 WIB
Pria inisial KMA saat usai diamankan polisi karena melakukan teror video call sex ke sejumlah mahasiswi UIN Makassar
Pria berinisial KMA diamankan polisi karena melakukan teror video call sex ke sejumlah mahasiswi UIN Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Polisi mengungkap motif pria berinisial KMA yang ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, karena melakukan teror video call sex ke sejumlah mahasiswi UIN Makassar. Pelaku mengaku hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya.

"Motif dari kejadian tersebut untuk melampiaskan hawa nafsu," ujar Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat konferensi pers di Mapolresta Makassar, Kamis (8/10/2020).

Diketahui, KMA beraksi saat tengah menjalani perawatan di rumahnya karena sakit akibat kecelakaan. Selama perawatan tersebut, dia diduga frustrasi hingga akhirnya melakukan teror video call sex ke sejumlah mahasiswi UIN Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah kecelakaan, yang bersangkutan juga pernah berstatus mahasiswa, makanya kenal dengan beberapa orang korban," ungkapnya.

Merdisyam menyebut KMA melakukan aksinya pada September 2020, dengan mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin pria ke sejumlah nomor telepon mahasiswi yang dikenalnya.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi, pelaku melakukan komunikasi, melakukan kegiatan atau gerakan memegang alat kelamin dan melakukan video call dengan mahasiswi," tuturnya.

Atas aksinya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Polisi menangkap KMA karena melakukan teror video call sex ke mahasiswi UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Selasa (6/10) lalu. Pelaku ditangkap usai polisi menggali keterangan korban serta melacak nomor ponsel yang dipakai untuk meneror korban.

(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads