Omnibus law UU Cipta Kerja menggantikan aturan soal hari libur sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Benarkah UU Cipta Kerja menghapuskan jumlah dua hari libur dalam seminggu?
Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang didapat detikcom, peraturan mengenai jumlah hari libur dalam seminggu diatur dalam Pasal 79. Pasal 79 di UU Cipta Kerja menggantikan Pasal 79 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah aturan soal jumlah hari libur dalam seminggu di UU Ketenagakerjaan:
UU Ketenagakerjaan
Pasal 79
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Pasal 79 di UU Ketenagakerjaan itu digantikan oleh Pasal 79 di UU Cipta Kerja. Berikut adalah bunyi pasal dalam UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10) kemarin:
UU Cipta Kerja
Pasal 79
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perbandingan
Terlihat dalam UU Ketenagakerjaan, jumlah hari libur dalam 1 minggu ada dua jenis:
a. 1 hari untuk 6 hari kerja
b. 2 hari untuk 5 hari kerja
Dalam UU Cipta Kerja yang baru, jumlah hari libur dalam 1 minggu hanya disebut satu jenis, yakni:
- 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ada kata 'paling sedikit' dalam aturan jumlah mengenai hari libur dalam seminggu (istirahat mingguan). Maka, jumlah hari libur 1 hari dalam 1 minggu adalah jumlah paling sedikit.