Pemprov DKI Tutup Puluhan Tempat Usaha di PSBB Ketat: Karaoke-Griya Pijat

Pemprov DKI Tutup Puluhan Tempat Usaha di PSBB Ketat: Karaoke-Griya Pijat

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 11:15 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup puluhan tempat usaha yang belum diizinkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Tempat usaha yang ditutup itu mulai restoran, kafe, griya pijat, karaoke, hingga bar.

"Pelanggaran beroperasi sebelum waktu ditetapkan ada 25, tindakan dilakukan penutupan tempat usaha, ada griya pijat, karaoke, bar," ujar Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

Data penutupan tempat usaha ini akumulasi dari hasil operasi yang dilakukan Pemprov DKI sejak 14 sampai 27 September 2020. Selain menutup tempat usaha yang belum diizinkan beroperasi, Pemprov DKI menutup sementara 35 restoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 35 restoran ini melakukan pelanggaran membuka layanan makan di tempat. Keseluruhannya diminta tutup sementara.

Lalu ada 10 tempat usaha, yakni hotel dan restoran yang juga ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, ada 2 restoran yang dilakukan pembinaan. Total, ada 72 tempat usaha yang ditindak oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Iffan mengatakan total ada 420 tempat usaha yang ada di bawah Dinas Parekraf DKI Jakarta. Jumlah 420 itu terdiri atas 16 jenis usaha.

"Terdapat 420 tempat usaha, terdiri dari 16 jenis usaha," katanya.

Berikut 16 jenis usaha yang berada di bawah pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta:

1. Restoran
2. Kafe
3. Bar
4. Biliar
5. Hotel
6. Kedai Kopi
7. Karaoke
8. Spa
9. Diskotek
10. Bioskop
11. Golf
12. Griya Pijat
13. Salon/Barber shop
14. Kawasan
15. Pusat olahraga
16. Sarana rekreasi keluarga

(man/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads