DPRD-Pemprov DKI Kaji Pasal Sanksi Pidana di Raperda Penanggulangan COVID

DPRD-Pemprov DKI Kaji Pasal Sanksi Pidana di Raperda Penanggulangan COVID

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 20:06 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Penanganan COVID-19
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Penanganan COVID-19. (M Ilman/detikcom)
Jakarta -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas draf Raperda Penanggulangan COVID-19. Namun ada dua pasal yang masih dikaji lebih lanjut, yakni pasal 19 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pasal 36 tentang sanksi pidana.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pengkajian mendalam di dua pasal tersebut bertujuan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang berlaku.

"Aturan hukum yang berlaku ya antara lain undang-undang rehabilitasi sosial gitu-lah. Nah sementara batasan dari perda kan hanya 6 bulan kurungan dan Rp 50 juta denda maksimal. Kalau undang-undang mungkin bisa lebih dari itu. Nah, jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kami tugaskan eksekutif untuk lebih teliti ulang soal pasal 19 dan pasal 36 ini atau paling tidak ya di kesempatan ini saya sampaikan dipilah saja," kata Pantas di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantas memastikan sanksi pidana tetap ada. Hanya, pihaknya masih mengkaji aturan tersebut bersama Pemprov DKI.

"Iya (sanksi pidana tetap ada), tetapi yang terjadi kompetensi dari perda, bukan kompetensi undang-undang. Kompetensi perda kan ada batasannya, pidana hanya kurungan 6 bulan denda maksimal Rp 50 juta. Kalau undang-undang kan bisa lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Politikus PDIP itu mengatakan, berdasarkan saran dari Kemenkum HAM, nantinya aturan mengenai larangan langsung ditutup. "Jadi perancang dari Menkum HAM menyatakan pasal sebaiknya langsung ditutup juga dengan ancaman hukumannya," kata Pantas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, selain Undang-Undang Karantina, pihaknya tengah merumuskan aturan tentang Undang-Undang Wabah untuk bisa mengatur sanksi di Raperda Penanggulangan COVID-19. Dua undang-undang itu akan dikolaborasikan sebagai pertimbangan larangan apa saja yang akan dimasukkan ke dalam raperda.

"Nanti kita cek lagi nih perbuatan-perbuatan ini apa masuk termasuk kategori yang dilarang dalam Undang-Undang Wabah dan Undang-Undang Karantina," kata Yayan.

(man/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads