DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dilibatkan dalam memutuskan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda Penanggulangan COVID-19.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan selama ini DPRD DKI Jakarta tak pernah dilibatkan oleh Pemprov DKI. Menurutnya, ketika para pemilihnya menanyakan soal kebijakan PSBB, DPRD DKI tidak bisa memberi penjelasan.
"Karena selama ini DPRD tidak diminta pertimbangan untuk mengeluarkan Peraturan. Sementara seluruh aspek masyarakat sudah menuntut," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, DPRD DKI juga meminta aturan pelibatan itu masuk Raperda Penanggulangan COVID-19. Dengan adanya Raperda itu, Pantas berharap DPRD DKI dilibatkan dalam penetapan PSBB.
"Norma yang kita tambahkan antara lain karena kebijakan kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta, maka kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan, paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut," kata Pantas.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan, dalam memutuskan memperpanjang masa PSBB, Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi per dua minggu. Dalam rapat evaluasi itu, langsung diputuskan mengenai apakah akan dilakukan perpanjangan atau tidak.
"Dalam dua pekan itu kita evaluasi membahas saat itu juga, lalu keputusannya juga keluar saat itu juga," kata Yayan.
(man/imk)