Buron Dalton Tanonaka yang Ditangkap Kejagung Ternyata WN AS

Buron Dalton Tanonaka yang Ditangkap Kejagung Ternyata WN AS

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 14:09 WIB
Eks pembaca berita di Metro TV, Dalton Ichiro (rompi merah) ditangkap Kejagung, Rabu (7/10/2020).
Eks pembaca berita di Metro TV, Dalton Ichiro (mengenakan rompi merah) ditangkap Kejagung. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Buron Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus penipuan senilai USD 500 ribu. Dalton ternyata merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat (AS).

"Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA (warga negara asing), yaitu WN Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Hari mengatakan Dalton Ichiro lahir di Hawaii, Amerika Serikat, pada 13 Juni 1954. Saat ditangkap, Dalton berada di Apartemen Permata Hijau Blok B Nomor 8, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menyebut tim eksekutor akan melakukan eksekusi berdasarkan prosedur ketika terpidana berkewarganegaraan asing. Kejagung akan berkirim surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk mengeksekusi mantan pembaca berita Metro TV itu.

"Tentunya eksekutor akan melakukan prosedur bagaimana eksekusi terpidana yang mempunyai kewarganegaraan asing, tentu kami akan memberitahukan Kedutaan Besar (Kedubes)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Dalton pada pukul 00.40 WIB di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Hari mengatakan awalnya mantan pembaca berita di Metro TV itu menjalankan usaha di PT Melia Media Internasional, yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments. Dalton mempengaruhi Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya. Peristiwa ini disebut terjadi pada 2014.

Simak video 'Jejak Kasus Penipuan Eks Pembaca Berita Dalton Tanonaka':

[Gambas:Video 20detik]



Singkat cerita Harjani berencana menanamkan modal USD 1 juta untuk Dalton. Awalnya Harjani menyetorkan 25 persen dari USD 1 juta. Namun, saat Harjani ingin melihat capaian perusahaan, Dalton memintanya menyetorkan investasi lagi sebesar 25 persen, sehingga total yang diberikan adalah USD 500 ribu.

"Keuangan yang diberikan adalah 25 persen, kemudian, tergerak hatinya saksi korban ini karena iming-iming yang pertama adalah keuntungan 25 persen, kedua perusahaan ini dikatakan sudah untung, sehingga tertarik untuk menanamkan modalnya sebesar 1 juta USD, namun korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, ingin tahu tentang usaha perusahaan itu, lagi-lagi terpidana menjanjikan boleh melihat prospek perusahaan itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu," kata Hari.

Tiba-tiba perusahaan Dalton malah merugi sehingga Harjani merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads