Dalton Ichiro Tanonaka namanya. Pria yang sosoknya khas dengan rambut tersisir ke belakang serta berkumis tipis dan cas-cis-cus berbahasa Inggris itu ternyata berstatus terpidana kasus penipuan.
Sekitar 6 tahun lalu Dalton rupanya menjalin hubungan bisnis dengan seseorang bernama Harjani Prem Ramchand. Dalton sendiri menjabat Direktur Utama PT Melia Media Internasional.
"PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau televisi," kata Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menyampaikan itu dalam jumpa pers penangkapan Dalton pada pukul 00.40 WIB, Rabu (7/10/2020). Dalton menjalin bisnis dengan Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya.
"Ketika menjalankan usahanya tersebut, yang bersangkutan berusaha mempengaruhi seseorang, yaitu saksi dalam hal ini adalah saksi korban atas nama Harjani Prem Ramchand dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkutan melakukan investasi di tempat terpidana," ujar Hari.
Tak tanggung-tanggung, Harjani berencana menanamkan modal USD 1 juta untuk Dalton. Awalnya Harjani menyetorkan 25 persen dari USD 1 juta. Namun saat Harjani ingin melihat capaian perusahaan, Dalton memintanya menyetorkan investasi lagi sebesar 25 persen sehingga total yang diberikan adalah USD 500 ribu.
Tiba-tiba perusahaan Dalton malah merugi sehingga Harjani merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Namun, Dalton melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalton lepas dari segala tuntutan di tingkat banding. Jaksa yang tidak tinggal diam lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Kasasinya diterima oleh MA sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Hari menyebut Dalton saat itu tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buron. Setelah dicari selama 2 tahun, akhirnya Dalton ditangkap dan kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba.
Namun setidaknya dalam 2 tahun terakhir Dalton terpantau aktif di kanal YouTube membawakan berita-berita teraktual dalam bahasa Inggris. Saat dicek detikcom, kanal YouTube tempat Dalton aktif itu sudah muncul sejak 6 tahun lalu.
Lantas, kenapa jaksa tidak bisa mengeksekusi Dalton sedari awal?
"Yang bersangkutan sering melakukan kegiatan di YouTube. Kalau itu live, barangkali mudah ditangkap yang bersangkutan. Tapi, ketika itu rekaman atau tapping, maka tentu akan sedikit kesulitan," kata Hari.
Selain itu, Hari beralasan upaya eksekusi terhambat karena Dalton sering berpindah-pindah. Dalton pada akhirnya berhasil ditangkap dini hari tadi.
"Alamat yang dimiliki yang bersangkutan tentu akan dilacak oleh jaksa eksekutor. Beberapa kali dilakukan pelacakan, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah," imbuh Hari.
(dhn/dhn)