Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah selesai membahas Raperda Penanggulangan COVID-19. Namun, masih ada dua pasal yang perlu dibahas lebih lanjut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pengesahan Raperda Penanggulangan COVID-19 yang awalnya ditargetkan rampung pada 13 Oktober 2020 bisa kemungkinan mundur. Hal itu karena perlunya kajian lebih dalam terhadap dua pasal.
"Masih (bisa) mundur. Kan kita kan nggak ingin juga hanya lembaga stempel," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pasal yang dimaksud adalah pasal 19 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pasal 36 tentang sanksi pidana.
Pantas mengatakan draf Raperda Penanggulangan COVID-19 yang telah dibahas Bapemperda DPRD DKI dan Pemprov kini menyisakan 20-an pasal saja. Sedangkan usulan awal draf Raperda tersebut ada 38 pasal.
"Karena banyak juga pasal ataupun BAB yang kita drop, jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan untuk sebagai penanggulangan terhadap ataupun terdampak Pandemi COVID-19 ini. Saya nggak ingat persis jumlahnya, tapi 20-an (pasal)-lah," kata Pantas.
Rencananya, pembahasan dua pasal itu akan dilakukan pekan depan pada Senin (12/10).