Seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pemandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 saat Rapat Paripurna. Usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 akan disahkan pada pekan depan.
"(Rapat Paripurna) menyampaikan pandangan umum dari fraksi fraksi, sekaligus mendapatkan jawaban dari jawaban dari Pak Gubernur yang dibacakan Pak Wagub, mudah-mudahan nanti pembahasan Raperda ini di Bapemperda tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan pada 13 Oktober insyaAllah akan menjadi Perda," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Seluruh fraksi di DPRD DKI sepakat dengan Raperda Penanganan COVID-19 usulan Pemprov DKI Jakarta. Total, ada sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi yang pertama menyampaikan pemandangannya adalah PDIP. PDIP menyebut, perlu adanya landasan hukum yang kuat atas Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini digunakan dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.
"Kami sepakat dengan maksud itu, namun belum terbaca dalam konsideran mengingat yaitu PP-RI Nomor 21 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata anggota Fraksi PDIP Agustina Hermanto.
Fraksi kedua yakni Gerindra. Partai berlogo burung Garuda itu mengapresiasi usulan Raperda Penanganan COVID-19 yang disampaikan Pemprov DKI.
"Fraksi Gerindra mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan COVID-19 untuk segera dilakukan pembahasan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Rany Mauliani.
Ketiga, Fraksi PKS juga mendukung Raperda Penanganan COVID-19 dapat segera disahkan. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Solikhah mengatakan, Raperda tersebut sudah cukup komprehensif.
"Setelah mencermati naskah akademik yang disampaikan, Fraksi PKS menilai muatan pengaturan untuk Rancangan Peraturan Daerah ini sudah cukup komprehensif," ucap Solikhah.
Meski demikian, PKS memberikan beberapa catatan. Total, delapan catatan diberikan oleh PKS.
Keempat, Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta meminta Raperda penanganan COVID-19 harus dibuat secara rinci dan aplikatif. Hal itu guna menggerakkan semua perangkat kerja yang ada di Pemprov DKI hingga ke RT/RW.
"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar Peraturan Gubernur yang menindaklanjuti Peraturan Daerah ini harus dapat dibuat secara rinci dan aplikatif untuk dapat menggerakkan seluruh aparat Pemerintah Daerah dengan efektif dan efisien, mulai dari Gubernur sampai dengan lurah dengan dibantu oleh RT/RW setempat, dan seluruh masyarakat Jakarta," kata anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI, Faisal.