4 dari 6 ABG Pesta Seks di Aceh Usia Anak, Bisa Kena Hukum Cambuk?

4 dari 6 ABG Pesta Seks di Aceh Usia Anak, Bisa Kena Hukum Cambuk?

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 17:27 WIB
Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dihukum cambuk di Banda Aceh, Selasa (23/5/2017)
Ilustrasi hukuman cambuk (Foto: Agus Setyadi-detikcom)
Dalam Qanun Jinayat juga diatur bila yang melanggar anak-anak. Hal itu diterangkan dalam dua pasal pada BAB VI. Isinya:

BAB VI Jarimah dan 'uqubat bagi anak-anak

Pasal 66
Apabila anak yang belum mencapai umur 18 tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 67
(1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan 'uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari 'uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Tata cara pelaksanaan 'uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, enam remaja yang digerebek karena diduga menggelar pesta seks diketahui sudah tidak bersekolah. Mereka diduga sudah sering berhubungan seks.

"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada detikcom, Selasa (6/10).

Menurut Chandra, keenam tersangka ditahan di Rutan Polres Pidie. Polisi mempercepat penyelidikan dan pemberkasan karena empat tersangka masih di bawah umur.

"Kasusnya sedang kita lakukan penyidikan dan pemberkasan karena mereka anak, makanya harus cepat," ujarnya.


(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads