BAB VI Jarimah dan 'uqubat bagi anak-anak
Pasal 66
Apabila anak yang belum mencapai umur 18 tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 67
(1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan 'uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari 'uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tata cara pelaksanaan 'uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Sebelumnya, enam remaja yang digerebek karena diduga menggelar pesta seks diketahui sudah tidak bersekolah. Mereka diduga sudah sering berhubungan seks.
"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada detikcom, Selasa (6/10).
Menurut Chandra, keenam tersangka ditahan di Rutan Polres Pidie. Polisi mempercepat penyelidikan dan pemberkasan karena empat tersangka masih di bawah umur.
"Kasusnya sedang kita lakukan penyidikan dan pemberkasan karena mereka anak, makanya harus cepat," ujarnya.
(agse/haf)