Majelis hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak bersalah dan divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Fitriani Manurung. Jaksa bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.
"Ya benar. Kasasi terhadap putusan PN Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Namun, dia belum menjelaskan kapan berkas kasasi bakal didaftarkan. Sumanggar juga belum menjelaskan detail alasan jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Febi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Febi Nur Amelia divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya di IG untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung. Salah satu pertimbangan hakim adalah Fitriani memang memiliki utang Rp 70 juta ke Febi.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata hakim di PN Medan, Selasa (6/10).
Hakim menyebut uang Rp 70 juta itu ditransfer ke rekening suami Fitriani dalam dua tahap. Febi juga disebut berusaha menagih utang tersebut tapi belum dilunasi.
"Terbukti bahwa terdakwa Febi Nur Amelia membuat posting-an di akun Instagram-nya tersebut untuk membela haknya agar uangnya yang dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung sebesar Rp 70 juta dikembalikan," ucap hakim.
Fitriani juga sudah buka suara. Dia mengatakan dirinya tak memiliki utang Rp 70 juta kepada Febi.
"Ya saya terus terang sangat merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Saya merasa putusan ini tidak adil bagi saya dan saya akan serahkan semuanya ini ke Kejaksaan Tinggi untuk memproses hukumnya yang lebih tinggi lagi. Kan masih ada kasasi, kita masih bisa kasasi. Jaksa masih bisa kasasi," kata Fitriani kepada wartawan, Rabu (7/10).