Febi Nur Amelia divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya menagih utang kepada Fitriani Manurung. Fitriani berharap jaksa mengajukan kasasi.
"Ya saya terus terang sangat merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Saya merasa putusan ini tidak adil bagi saya dan saya akan serahkan semuanya ini ke Kejaksaan Tinggi untuk memproses hukumnya yang lebih tinggi lagi. Kan masih ada kasasi, kita masih bisa kasasi. Jaksa masih bisa kasasi," kata Fitriani kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Fitriani mengatakan melaporkan Febi terkait pelanggaran UU ITE, bukan utang-piutang. Dia juga membantah punya utang kepada Febi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus utang-piutang, harusnya dibuktikan dulu utang-piutangnya. Ada alat ukurnya, kan gitu, ada keputusan pengadilan yang menyatakan saya punya utang harusnya kan ada proses hukum dari kepolisiannya atau juga ada apa, ada ketetapan ahli atau ada pernyataan ahli yang menyatakan saya benar punya utang. Ini kan tidak ada, ini masih dari pihak si Febi saja yang didengarkan hakim," ujar Fitriani.
Fitriani menyebut, berdasarkan bukti transfer yang disampaikan dalam sidang, itu bukan ke rekening milikinya. Fitriani mengatakan tidak pernah meminjam uang kepada Febi.
"Bukti transferan kan jelas, itu bukan ke saya dan saya tidak pernah melakukan pinjaman apa pun, baik itu ada kuitansi ada chatting-an atau SMS atau apalah, tidak ada. Jadi belum ada, belum ada yang bukti saya punya utang dan saya memang tidak punya utang. Kan, begitu," ujar Fitriani.
"Jadi kenapa dinyatakan sama majelis hakim bahwa saya apa terbukti punya utang. Harus ada alat ukurnya apa yang membuktikan itu. Jadi saya rasa ini memang tidak adil dan ini kan kasus ITE, ya kan, kenapa lari ke utang-piutang. Sedangkan lari ke utang-piutang tapi tidak ada alat ukur pembuktiannya, hanya bukti transfer itu bukan ke saya, jelas saya di pengadilan menjelaskan bahwa transferan itu ke suami saya, bukan ke saya. Kan, begitu," sambungnya.
Dalam dakwaan, Febi Nur Amelia disebut menulis status di Instagram Story akun IG-nya pada 19 Februari 2019. Berikut ini isinya:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Persidangan terus berjalan. Majelis hakim kemudian menyatakan Febi Nur Amelia tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik gegara menagih utang lewat Instagram ke Fitriani. Salah satu pertimbangan hakim adalah Fitriani memang punya utang Rp 70 juta kepada Febi.
Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Medan, Selasa (6/10). Hakim menyebut Fitriani mendapat pinjaman Rp 70 juta dari Febi pada 2016.
"Saksi Fitriani Manurung ada meminjam uang kepada terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta," kata hakim.
Febi disebut mentransfer uang Rp 70 juta itu secara bertahap. Transfer pertama berjumlah Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.
"Febi Nur Amelia langsung mentransfer uang sejumlah Rp 70 juta dengan transfer dua kali, tahap pertama mentransfer sebanyak Rp 50 juta dan tahap kedua Febi mentransfer Rp 20 juta," ucapnya.