Febi Nur Amelia Laporkan 'Bu Kombes' soal Utang Rp 70 Juta ke Polisi

Febi Nur Amelia Laporkan 'Bu Kombes' soal Utang Rp 70 Juta ke Polisi

Ahmad Arfah - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 14:47 WIB
Sidang pleidoi Febi Nur Amelia (Datuk Haris Molana-detikcom)
Foto: Febi Nur Amelia (Datuk Haris Molana-detikcom)
Medan -

Majelis hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak bersalah dan divonis bebas pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung. Febi mengatakan dirinya telah melaporkan Fitriani terkait utang Rp 70 juta ke polisi.

"Saya sudah ada laporkan beliau. Masalah pinjaman kemarin. Laporan sudah ada di Polda Sumut," ucap Febi saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Febi mengatakan laporan itu disampaikannya pada 2019. Sementara itu, dia mengatakan belum terpikir melaporkan balik Fitriani Manurung terkait pencemaran nama baik,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum terpikir saya untuk melaporkan beliau," ucap Febi.

Kasus ini berawal dari unggahan Febi di Instagram story-nya untuk menagih utang Rp 70 kepada Fitriani. Posting-an itu dibuat Febi di akun IG-nya pada 2019. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Febi kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga duduk di kursi terdakwa. Persidangan terus berjalan dan Febi dituntut 2 tahun karena dinilai melakukan pencemaran nama baik Fitriani.

Terbaru, Febi divonis bebas. Salah satu pertimbangan hakim adalah Fitriani memang punya utang Rp 70 juta ke Febi.

Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Medan, Selasa (6/10). Hakim menyebut Fitriani mendapat pinjaman Rp 70 juta dari Febi pada 2016.

"Saksi Fitriani Manurung ada meminjam uang kepada terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta," kata hakim.

Febi disebut mentransfer uang Rp 70 juta itu secara bertahap. Transfer pertama berjumlah Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.

"Febi Nur Amelia langsung mentransfer uang sejumlah Rp 70 juta dengan transfer dua kali, tahap pertama mentransfer sebanyak Rp 50 juta dan tahap kedua Febi mentransfer Rp 20 juta," ucapnya.

Fitriani pun buka suara soal pertimbangan hakim. Dia mengatakan tak memiliki utang ke Febi dan menilai putusan tersebut tak adil.

"Ya saya terus terang sangat merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Saya merasa putusan ini tidak adil bagi saya dan saya akan serahkan semuanya ini ke Kejaksaan Tinggi untuk memproses hukumnya yang lebih tinggi lagi. Kan masih ada kasasi, kita masih bisa kasasi. Jaksa masih bisa kasasi," kata Fitriani kepada wartawan, Rabu (7/10).

Febi Nur Amelia Terdakwa Kasus Utang 'Bu Kombes' Divonis Bebas:

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads