2 Bulan Operasi, Polda Metro Sita 66,8 Kg Sabu dan 7.330 Ekstasi

2 Bulan Operasi, Polda Metro Sita 66,8 Kg Sabu dan 7.330 Ekstasi

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 15:45 WIB
2 Bulan Operasi, Polda Metro Sita 66,8 Kg Sabu dan 7.330 Ekstasi
Polda Metro Jaya juga mengamankan 16 tersangka selama 2 bulan operasi. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya beserta jajaran menangkap 16 tersangka terkait kasus narkoba selama 2 bulan di tengah pandemi Corona. Dari 16 tersangka itu, polisi menyita 66,8 kilogram sabu dan 7.388 butir ekstasi.

"Rilis ungkap sekitar 2 bulan terakhir dalam masa pandemi COVID-19, ini total sekitar 66,8 kg sabu yang berhasil diamankan, ekstasi 7.388 butir, dan bubuk ekstasi 13,8 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Yusri menyebut kasus itu terungkap setelah dilakukan pengembangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Total sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ungkap cukup besar, dari beberapa wilayah, ini kita gabung jadi satu. Jumlah tersangka yang diamankan seluruhnya ada 16 tersangka," ucapnya.

Yusri mengatakan kasus paling besar diungkap oleh Satgasus Narkoba beserta Polda Metro Jaya. Total 42 kilogram sabu beserta 3 orang di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

2 Bulan Operasi, Polda Metro Sita 66,8 Kg Sabu dan 7.330 EkstasiBarang bukti 66,8 kg sabu dan 7.330 ekstasi. (Matius Alfons/detikcom)

Kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dua orang, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan 9,2 kilogram sabu diamankan dan 3 orang inisial AA, AB, dan AP ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total 8 orang ditetapkan tersangka.

Yusri menyebut seluruh narkoba tersebut dibungkus dengan modus teh China. Polres Jakpus juga mengungkap 53 butir ekstasi.

"Jadi ini hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama 2 bulan," ujarnya.

Sebanyak 16 tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minim 5 tahun dan maksimal adalah hukuman mati.

(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads