Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba, ANC (31) dan DAA (36), di apartemen mewah di kawasan Jakarta Timur. Kedua pengedar ditangkap beserta barang bukti sabu dan ekstasi sebanyak 1 koper.
"Iya benar anggota kami mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Pihak kepolisian saat itu mengamankan 3 tersangka dan menyita 2,5 kilogram sabu di Cipinang, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyebut kedua pengedar tersebut ditangkap bersama dengan barang bukti berupa ekstasi dan sabu. Pihak kepolisian menemukan barang bukti dalam 1 buah koper.
"Kami berhasil menemukan sebuah koper saat dibuka koper tersebut berisi diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi," ucapnya.
Ronaldo mengatakan kedua pengedar diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat," ujarnya.