"Total secara keseluruhan jumlah ganti rugi dan santunan, ini per 3 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB, dari 120 orang korban, sebesar Rp 828.407.000," ungkap Mayjen Dudung saat konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2020).
Dudung mengatakan ada 25 orang yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus ini. Lalu, ada 109 unit material yang mengalami kerusakan dari kasus perusakan Polsek Ciracas. Selain itu, Dudung menambahkan ada 13 orang yang menjadi korban penganiayaan dan kerugian material.
"Terakhir santunan diserahkan kepada korban T dan D yang keluar dari perawatan RSGS (Rumah Sakit Gatot Soebroto) pada tanggal 3 Oktober, langsung santunan diberikan oleh KSAD. Dan selanjutnya proses perawatan akan melaksanakan pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi oleh pihak RSGS," tandas Dudung.
Sebelumnya, Dudung mengatakan total ganti rugi dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur mencapai Rp 658.740.000. Ganti rugi tersebut terhitung per 23 September 2020.
"Sampai dengan tanggal 23 September 2020, kami data sudah mencapai Rp 658.740.000," jelas Dudung, dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Dudung mencatat terdapat 23 korban yang mengalami penganiayaan dan kerusakan materiil sebanyak 109 unit. Sedangkan, ada 13 orang yang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil.
"Korban penganiayaan ini ada 23 orang, perusakan materiil 109 unit, dari kerugian materiil maupun fisik ini ada 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil," ungkap Dudung. (dkp/dkp)