Puspomad Limpahkan Berkas Perkara Prada Ilham ke Pengadilan Militer

Puspomad Limpahkan Berkas Perkara Prada Ilham ke Pengadilan Militer

Sachril Agustin B - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 13:34 WIB
TKP jatuhnya Prada Ilham yang mengaku dikeroyok warga
TKP jatuhnya Prada Ilham. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Prada Muhammad Ilham (MI), oknum TNI yang menyebarkan berita bohong ke kawannya hingga menyebabkan Polsek Ciracas dirusak, telah ditetapkan menjadi tersangka. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah melimpahkan berkas perkara Prada Ilham ke pengadilan militer.

"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Otmil II-08 Jakarta pada hari Senin, tanggal 28 September 2020," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomad) TNI AD Letjen Dodik Widjanarko saat konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2020).

Dodik mengatakan berkas Prada MI ini dikirimkan ke pengadilan militer berdasarkan surat Danpomdam Jaya nomor: B/1288/IX/2020 tanggal 28 September 2020. Dia mengatakan Prada Ilham dijerat Pasal 14 ayat (1) juncto (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan surat Danpomdam Jaya Nomor: B/1288/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dengan penerapan Pasal 14 ayat (1) juncto (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tandas Dodik.

Sebelumnya, Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Berkas kasus Prada MI akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Prada MI saat ini sudah tahap pemberkasan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Untuk diketahui, Prada Muhammad Ilham (MI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan Prada MI saat ini menyesali perbuatannya.

"Dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka dengan hasil tersangka mengakui salah, ada pengakuan terhadap pemberitaan bohong tersebut," ujar Andrey, yang juga Ketua Tim Penyidik TNI AD terkait kasus Prada MI, saat konferensi pers, Rabu (16/9).

(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads