Satpol PP Tangerang Selatan menyegel Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong karena melanggar PSBB. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry menyebut pihaknya akan merekomendasikan agar Delta Spa dicabut izin operasionalnya.
"Kemungkinan besar saya cabut izinnya, kita rekomendasi untuk pencabutan izin ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Muksin ketika dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Saat ini pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan usaha di Delta Spa. Satpol PP Tangsel juga memberikan sanksi denda Rp 1 juta kepada pihak pengelola. "Sampai akhir masa PSBB berakhir. Saya nggak tahu (sampai kapannya)," ujar Muksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, aparat kepolisian menggerebek panti pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/10) sore. Penggerebekan dilakukan karena Delta Spa nekat beroperasi di tengah pandemi Corona.
"Iya TKP-nya di Delta Spa and Lounge, Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).
Sebanyak 32 terapis dan karyawan diamankan dari lokasi. Untuk mengelabui petugas, Delta Spa menutup rolling door, sehingga tidak tampak aktivitas dari luar.
Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP Tangerang Selatan dan kini para terapis menjalani pembinaan. Kasus dilimpahkan karena Delta Spa melanggar Peraturan Wali Kota.
Redaksi telah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak Delta Spa. Redaksi juga telah mendatangi Delta Spa di Serpong tapi tutup.