Panti pijat 'Delta Spa and Lounge' di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, digerebek polisi lantaran nekat buka selama PSBB. Satpol PP menyebut pengelola Delta Spa telah melanggar peraturan Wali Kota (Perwal).
"Pelanggarannya murni spa massage yang buka saat PSBB," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry ketika dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Muksin menyebut Delta Spa telah melanggar Perwal Tangerang Selatan No 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19. Panti pijat dan sejenisnya, sebut Muksin, dilarang beroperasi selama PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya nggak boleh buka selama PSBB, itu belum boleh buka," ujar Muksin.
Untuk diketahui, aparat kepolisian menggerebek panti pijat 'Delta Spa and Lounge' di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/10) sore. Penggerebekan dilakukan karena Delta Spa nekat beroperasi di tengah pandemi Corona.
Sebanyak 32 terapis dan karyawan diamankan dari panti pijat tersebut. Mereka saat ini menjalani pembinaan dan dites rapid Corona di kantor Satpol PP Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Polres Tangsel menggerebek Delta Spa and Lounge Serpong, karena diam-diam beroperasi. Untuk menghindari petugas, Delta Spa menutup rolling door, sehingga tidak tampak aktivitas dari luar. Hanya member yang bisa masuk ke Delta Spa.
Redaksi telah berusaha meminta konfirmasi dari pihak Delta Spa. Redaksi juga telah mendatangi Delta Spa di Serpong, namun tutup.