Langgar PSBB, Delta Spa Serpong Disegel Satpol PP-Didenda Rp 1 Juta

Langgar PSBB, Delta Spa Serpong Disegel Satpol PP-Didenda Rp 1 Juta

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 13:13 WIB
Satpol PP Tangsel menyegel Delta Spa yang melanggar PSBB
Petugas Satpol PP Tangsel menyegel Delta Spa and Lounge Serpong. (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Tangerang Selatan -

Satpol PP Tangerang Selatan memberikan sanksi kepada pengelola Delta Spa and Lounge di Serpong karena nekat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa penutupan lokasi hingga denda Rp 1 juta.

"Nanti kita tutup tempatnya dan kita denda Rp 1 juta," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry ketika dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Muksin menyatakan sanksi tersebut sudah sesuai dengan Perwal Nomor 32/2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19. Pasal 28 ayat 2 huruf c berbunyi 'setiap pimpinan/penanggungjawab pelaku usaha yang bergerak pada sektor tertentu yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kalau di Perwal-nya denda Rp 1 juta kalau tempat itu," ujar Muksin.

"Itu kan (sesuai) Perwal No. 32/2020," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP mendatangi Delta Spa and Lounge di Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka tampak mengecek bagian rolling door Delta Spa terlebih dahulu.

Tak berapa lama, salah seorang petugas menempelkan segel penutupan sementara di bagian rolling door. Segel tersebut menutupi pengumuman manajemen Delta Spa.

"TEMPAT USAHA INI DIBERHENTIKAN SEMENTARA," tulisan pada segel yang dipasang pihak Satpol PP tersebut.

Di sana, disebutkan Delta Spa telah melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf e Perwal Tangerang Selatan No. 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Sebelum ada segel penutupan, polisi sudah terlebih dahulu memasang police line di bagian rolling door.

Sebelumnya, polisi menggerebek panti pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena nekat buka selama PSBB. Sebanyak 32 terapis dan karyawan diamankan.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads