Panti pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, digerebek polisi karena nekat buka pada masa PSBB. Sebanyak 32 terapis dan karyawan diamankan dari lokasi tersebut.
"Ada 32 yang kita amankan, rincian terapis 24, karyawan 6, satpam 2," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry ketika dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Muksin mengatakan, 32 terapis-karyawan ini sudah dibawa ke kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, mereka menjalani tes cepat Corona, tapi Muksin belum membeberkan hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dilimpahkan dari Polres (Tangsel) untuk melakukan pembinaan, karena dia melanggar PSBB. Sekarang sedang kita lakukan pembinaan, kita rapid test juga," ujar Muksin.
"Jadi di sini kita lakukan pembinaan. Setelah kita periksa semuanya, termasuk pengelola, jadi mereka itu ada pelatihannya pelatihan pijat, terus ditempatkan di Delta Spa. Di Delta pun, kalau mereka melakukan asusila ketahuan, itu dipecat sanksinya. Memang pelanggarannya murni PSBB karena dia masih membuka," tambahnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek panti pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/10) sore. Penggerebekan dilakukan karena Delta Spa nekat beroperasi di tengah pandemi Corona.
"Iya TKP-nya di Delta Spa and Lounge, Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).
Untuk menghindari petugas, Delta Spa menutup rolling door, sehingga tidak tampak aktivitas dari luar. Hanya member yang bisa masuk ke Delta Spa.
Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP Tangerang Selatan. Kasus dilimpahkan karena Delta Spa melanggar Peraturan Wali Kota.
Redaksi telah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak Delta Spa. Redaksi juga telah mendatangi Delta Spa di Serpong, tapi tutup.