Polisi melimpahkan kasus Delta Spa and Lounge Serpong ke Satpol PP Tangerang Selatan. Kasus tersebut dilimpahkan karena tidak ada pelanggaran pidana, melainkan hanya pelanggaran administrasi.
"Sudah kita serahkan ke Satpol PP, karena pelanggarannya terkait pelanggaran Perwal," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Angga menjelaskan Delta Spa and Lounge melanggar peraturan Wali Kota karena beroperasi di tengah pandemi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan ini masa PSBB, berdasarkan Perwal, nggak boleh buka, tetapi mereka sembunyi-sembunyi," katanya.
Delta Spa and Lounge di Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, digerebek polisi pada Selasa (6/10) kemarin sore. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa Delta Spa membuka kegiatan usahanya di tengah masa PSBB.
Saat dicek ke lokasi, rolling door Delta Spa terlihat tertutup. Namun, setelah diperiksa, ternyata ada kegiatan usaha di dalamnya.
"Jadi yang bisa masuk ke dalam itu hanya member," imbuhnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah terapis, pelanggan, dan karyawan. Selanjutnya mereka diamankan ke Polres Tangsel dan dimintai keterangan.
Redaksi detikcom telah berusaha meminta konfirmasi kepada manajemen Delta Spa dan menyambangi Delta Spa di Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, namun tutup.