Bukti Kuat, Polisi Yakin Praperadilan Tersangka Penembakan Tangerang Ditolak

Bukti Kuat, Polisi Yakin Praperadilan Tersangka Penembakan Tangerang Ditolak

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 11:11 WIB
Terungkap, Ada TKP Baru di Kasus 7 Penembakan di Tangerang
Tiga tersangka penembakan di Tangerang Raya (Mei Amelia/detikcom)
Tangerang Selatan -

Tiga tersangka penembakan di Tangerang Raya mempraperadilankan Polres Tangsel karena penetapan status tersangka. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Imam Setiawan mengaku menghormati upaya tersangka.

"Praperadilan itu hak para tersangka dan diatur dalam undang-undang. Jadi sah saja," kata AKBP Imam saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020) malam.

Meski begitu, pihaknya yakin praperadilan tersebut bakal ditolak. Pasalnya, menurutnya, polisi telah memiliki bukti-bukti yang kuat dalam penetapan tersangka ketiganya. Iman juga menegaskan, penetapan tersangka ketiganya sudah sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sesuai prosedur, bahkan buktinya sangat kuat," imbuhnya.

Untuk itu, Imam mengaku pihaknya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Dia mengatakan, lewat praperadilan tersebut, nantinya akan terbukti pihak mana yang benar.

ADVERTISEMENT

"Praperadilan itu wadah pembuktiannya prosedur yang menjadi keberatan tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, tiga tersangka penembakan di Tangerang menggugat status tersangka lewat praperadilan. Pengacara tersangka, Fiqri Koestiono, mengatakan proses penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur menjadi salah satu alasan pihaknya mengambil langkah tersebut.

"Utamanya karena prosedur dalam penetapan tersangkanya ya. Karena sebelumnya klien kami tidak ditetapkan sebagai calon tersangka, tapi langsung ke tersangka. Itu yang buat kami (mengajukan) praperadilan," ujar Fiqri saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).

Dia menambahkan, kliennya juga mengaku di bawah tekanan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Iya (di bawah tekanan saat diperiksa). Salah satu alasan kita ngajuin prapid (praperadilan) karena itu," ujarnya.

Seperti diketahui, rentetan penembakan di tujuh TKP di wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang terjadi selama tiga pekan sejak Juni hingga Juli 2020. Catatan polisi, ada delapan orang korban penembakan.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yaitu CLA (19), CHA (19), dan EV (27). Para tersangka mengaku penembakan itu berawal dari keisengan. Mereka berdalih melakukan penembakan karena kesal terhadap para pemotor yang menurut mereka bertindak arogan.

Aksi penembakan ini terjadi setiap Sabtu malam atau Minggu dini hari. Para tersangka berkeliling dengan menggunakan mobil untuk mencari sasaran.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads