Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pihaknya telah mencabut klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja. Lalu, untuk apa ada Pasal 65 soal pendidikan di UU Ciptaker?
"Klaster pendidikan memang dicabut, ketentuan UU eksistingnya memang dicabut. Yang kita usulkan adalah pasal 65 itu adalah ketentuan perizinan berusaha dapat menggunakan izin berusaha UU ini. Maksudnya, ada kata dapat di situ," kata Awiek saat dikonfirmasi, Selasa (6/10) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak menggunakan izin berusaha," kata Awiek.
Menurut Awiek, pasal itu sebagai jembatan perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Secara sederhana, Awiek menyebut KEK biasanya diisi orang-orang berduit. Selain itu, dia menegaskan lembaga pendidikan di KEK hanya boleh didirikan pemerintah dan BUMN.
"Itu sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Jadi di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, gitu. Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," ucap Awiek.
(jbr/gbr)