Komisi X DPR Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan di UU Ciptaker

Komisi X DPR Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan di UU Ciptaker

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 07:47 WIB
Jubir DPP PKB Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (Dok. PKB)

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pihaknya telah mencabut klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja. Lalu, untuk apa ada Pasal 65 soal pendidikan di UU Ciptaker?

"Klaster pendidikan memang dicabut, ketentuan UU eksistingnya memang dicabut. Yang kita usulkan adalah pasal 65 itu adalah ketentuan perizinan berusaha dapat menggunakan izin berusaha UU ini. Maksudnya, ada kata dapat di situ," kata Awiek saat dikonfirmasi, Selasa (6/10) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak menggunakan izin berusaha," kata Awiek.

Menurut Awiek, pasal itu sebagai jembatan perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Secara sederhana, Awiek menyebut KEK biasanya diisi orang-orang berduit. Selain itu, dia menegaskan lembaga pendidikan di KEK hanya boleh didirikan pemerintah dan BUMN.

ADVERTISEMENT

"Itu sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Jadi di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, gitu. Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," ucap Awiek.


(jbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads