Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker, Komisi X: Banyak Mudaratnya

Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker, Komisi X: Banyak Mudaratnya

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 16:18 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi pencabutan klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Huda menilai penyelenggaraan klaster pendidikan akan melahirkan banyak mudarat daripada manfaat.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami meyakini banyak mudarat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker," kata Syaiful Huda dalam keterangannya pada Kamis (24/9/2020).

Huda mengatakan RUU Ciptaker dapat membuat pendidikan di Indonesia menjadi pasar bebas. Selain itu, menurutnya, akan ada banyak kampus dalam negeri yang gulung tikar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker klaster pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan," ucapnya.

Menurut Huda, perundang-undangan terkait pendidikan yang ada saat ini masih relevan, meskipun tetap perlu menyesuaikan dengan perkembangan situasi nasional maupun global di masa depan.

ADVERTISEMENT

"Berbagai aturan perundangan terkait pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global," terang Huda.

Politikus PKB ini pun membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR. Menurut Huda, panja tersebut ini akan menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi pendidikan.

"Panja Peta Jalan Pendidikan ini merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang pendidikan agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global di sisi lain tetap sesuai dengan jati diri Indonesia," tutur dia.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya membenarkan hal tersebut.

Willy menjelaskan pencabutan klaster tersebut dilakukan Baleg DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam memutuskan hal tersebut, hadir juga Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im dan Plt Itjen Kemendikbud Chatarina M Girsang.

"Iya (dicabut dari Omnibus Law). Tadi kan sudah bersama pemerintah. Ada dihadiri Sekjen (Kemendikbud) dan Irjen (Kemendikbud). Pak Ainun dan Bu Chatarina," ujar Willy saat dihubungi pada Kamis (24/9).

Tonton video 'Klaster Pasien Rumah Sakit Jadi Klaster Tertinggi di DKI Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(hel/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads