Baleg DPR Cabut Klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker

Baleg DPR Cabut Klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 14:54 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya membenarkan hal tersebut.

Willy menjelaskan pencabutan klaster tersebut dilakukan Baleg DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam memutuskan hal tersebut, hadir juga Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im dan Plt Itjen Kemendikbud Chatarina M Girsang.

"Iya (dicabut dari Omnibus Law). Tadi kan sudah bersama pemerintah. Ada dihadiri Sekjen (Kemendikbud) dan Irjen (Kemendikbud). Pak Ainun dan Bu Chatarina," ujar Willy saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Willy, klaster pendidikan dicabut atas aspirasi dari masyarakat. Sebab, menurutnya, banyak organisasi kemasyarakatan serta tokoh yang meminta klaster tersebut dihilangkan dari Omnibus Law.

"DPR tentu mendengarkan aspirasi dari banyak ormas dari banyak tokoh yang meminta klaster itu di-take out," tutur Willy.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang kita sepakat untuk itu di-take out sama pemerintah," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Panitia Kerja Omnibus Law RUU Ciptaker telah menghapus empat pasal terkait pendidikan.

Nizam mengungkapkan beberapa pasal yang dicabut dari RUU Ciptaker adalah pasal tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Tinggi, Guru dan Dosen, serta Pendidikan Kedokteran.

"Betul," kata Nizam saat dimintai konfirmasi.

Berikut empat pasal yang telah dicabut dari Omnibus Law RUU Ciptaker:

1. Pasal 68 mengenai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Pasal 69 mengenai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

3. Pasal 70 mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4. Pasal 71 mengenai UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads