Komisi X DPR Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan di UU Ciptaker

Komisi X DPR Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan di UU Ciptaker

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 07:47 WIB
Jubir DPP PKB Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (Dok. PKB)
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kaget karena masih menemui pasal terkait pendidikan di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Dia juga mengaku kecewa karena sebelumnya disepakati klaster pendidikan dikeluarkan dari draf RUU Ciptaker.

"Saya posisi kaget, karena Baleg menyatakan dalam forum akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya. Kedua, saya kecewa, karena tetap masuknya satu pasal di Pasal 65 terkait pendidikan," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah omnibus law RUU Ciptaker disahkan pada Senin (5/10). Politikus PKB ini mengatakan tengah meminta Baleg memberi penjelasan kepada Komisi X soal Pasal 65 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful mengaku khawatir keberadaan Pasal 65 tersebut akhirnya membuat pendidikan menjadi barang dagangan. Menurutnya, kondisi tersebut tak sesuai dengan amanat konstitusi.

"Saya sedang cari informasi ke teman Baleg, untuk Komisi X mendapatkan penjelasan lebih utuh terkait Pasal 65. Semoga, karena ini masa reses jadi harus menunggu. Tapi saya kecewa, dalam konteks, Pasal 65 itu berpotensi menjadikan pendidikan sebagai domain komersial. Itu kan tidak senapas dengan amanat UUD 1945," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Komisi X sebelumnya merekomendasikan menolak klaster pendidikan di RUU Ciptaker. Dia mendorong aktivis pendidikan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka dalam posisi menolak dan akan membawa ini ke judicial review. Muhammadiyah, PGRI, Tamansiswa juga menolak. Sikap saya, kita dorong ambil judicial review sebagai jalan konstitusional," ujar dia.

Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan. Berikut ini bunyinya:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Blak-blakan Kekecewaan Buruh karena UU Omnibus Law Cipta Kerja:

[Gambas:Video 20detik]



Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pihaknya telah mencabut klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja. Lalu, untuk apa ada Pasal 65 soal pendidikan di UU Ciptaker?

"Klaster pendidikan memang dicabut, ketentuan UU eksistingnya memang dicabut. Yang kita usulkan adalah pasal 65 itu adalah ketentuan perizinan berusaha dapat menggunakan izin berusaha UU ini. Maksudnya, ada kata dapat di situ," kata Awiek saat dikonfirmasi, Selasa (6/10) malam.

"Dapat itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak menggunakan izin berusaha," kata Awiek.

Menurut Awiek, pasal itu sebagai jembatan perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Secara sederhana, Awiek menyebut KEK biasanya diisi orang-orang berduit. Selain itu, dia menegaskan lembaga pendidikan di KEK hanya boleh didirikan pemerintah dan BUMN.

"Itu sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Jadi di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, gitu. Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," ucap Awiek.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads