Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kaget karena masih menemui pasal terkait pendidikan di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Dia juga mengaku kecewa karena sebelumnya disepakati klaster pendidikan dikeluarkan dari draf RUU Ciptaker.
"Saya posisi kaget, karena Baleg menyatakan dalam forum akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya. Kedua, saya kecewa, karena tetap masuknya satu pasal di Pasal 65 terkait pendidikan," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah omnibus law RUU Ciptaker disahkan pada Senin (5/10). Politikus PKB ini mengatakan tengah meminta Baleg memberi penjelasan kepada Komisi X soal Pasal 65 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful mengaku khawatir keberadaan Pasal 65 tersebut akhirnya membuat pendidikan menjadi barang dagangan. Menurutnya, kondisi tersebut tak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Saya sedang cari informasi ke teman Baleg, untuk Komisi X mendapatkan penjelasan lebih utuh terkait Pasal 65. Semoga, karena ini masa reses jadi harus menunggu. Tapi saya kecewa, dalam konteks, Pasal 65 itu berpotensi menjadikan pendidikan sebagai domain komersial. Itu kan tidak senapas dengan amanat UUD 1945," ungkapnya.
Dia mengatakan Komisi X sebelumnya merekomendasikan menolak klaster pendidikan di RUU Ciptaker. Dia mendorong aktivis pendidikan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka dalam posisi menolak dan akan membawa ini ke judicial review. Muhammadiyah, PGRI, Tamansiswa juga menolak. Sikap saya, kita dorong ambil judicial review sebagai jalan konstitusional," ujar dia.
Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan. Berikut ini bunyinya:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Blak-blakan Kekecewaan Buruh karena UU Omnibus Law Cipta Kerja: