Tangan Diborgol, Eks Dirut BTN Maryono Tersangka Gratifikasi Ditahan

Tangan Diborgol, Eks Dirut BTN Maryono Tersangka Gratifikasi Ditahan

Wilda Hayatun N - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 22:55 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Utama (Dirut) BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar
Kejagung menahan eks Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar (Wilda/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Utama (Dirut) BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dalam kasus dugaan gratifikasi. Maryono diborgol dan langsung ditahan.

Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020), eks Dirut BTN H Maryono keluar dengan tangan diborgol pada pukul 21.28 WIB. Maryono dan Yunan Anwar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan bermasker. Mereka kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di Bank BTN setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama drs HM jabatannya adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di lokasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Utama (Dirut) BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan AnwarKejagung menahan eks Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar (Wilda/detikcom)

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar pada 2014. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 (macet).

Lalu, pada 2013, tersangka H Maryono, yang menjabat Direktur Utama, menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, ada deal sehingga pihak PT Titanium memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.

Tersangka H Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

H Maryono dan Yunan akan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. (gbr/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads