Jenazah pasien Corona atau COVID-19 wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, bikin geger. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menjelaskan fatwa mengenai pengurusan jenazah pasien Corona yang meninggal.
Menurut Sekretaris MUI Sumut Ardiansyah, pengurusan jenazah pasien COVID-19 itu diatur dalam fatwa MUI. Ardiansyah mengatakan jenazah pasien yang positif Corona menurut fatwa itu boleh tidak dimandikan.
"Jenazah COVID itu, apabila memang dia meninggal dengan terpapar status COVID, dia ditayamumkan bila menurut medis itu masih dapat menularkan. Dia tidak dimandikan terhadap jenazah yang positif COVID, bukan diduga," kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jenazah pasien COVID-19 juga tetap menggunakan baju saat dikafani. Ardiansyah menyebut jenazah pasien COVID-19 juga bisa disalati dengan orang yang terbatas.
"Dia dikafani dengan pakaiannya. Kemudian dia disalati dengan orang yang terbatas karena menurut medis dapat menularkan," ucapnya.
Ardiansyah kemudian menyoroti masalah yang terjadi di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. Menurut Ardiansyah, kejadian jenazah wanita dimandikan pria di RS itu telah melanggar hukum Islam.
"Itu tidak dibenarkan dalam Islam, baik dalam kondisi COVID maupun tidak COVID," jelas Ardiansyah.
Sebagai informasi, MUI Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD Djasamen Saragih karena adanya jenazah pasien Corona wanita yang dimandikan oleh petugas pria di RSUD itu. MUI menyebut pihak RS beralasan tak ada petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS tersebut.
"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).
Lihat juga video 'Viral Warga Hadang Mobil Jenazah Karena Petugas BerAPD':
"Ada yang tidak Islam," kata Ali Lubis saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10).
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19, terdapat aturan tentang siapa yang boleh memandikan jenazah. Berikut isinya:
A. Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un], tenggelam, terbakar dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.
3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
B. Ketentuan Hukum pengurusan jenazah COVID-19
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: "Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19."
2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.