"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar gugatan class action, tapi dalam persidangan ini saya pikir hakim telah memenuhi persyaratan formal untuk pemeriksaan class action, yaitu memeriksa kelengkapan berkas dari para pihak dalam gugatan itu. Karena gugatan class action sebenarnya berbeda," sebut Faisal.
Sebagai informasi, GNPF-U Sumut sebagai pihak penggugat dalam gugatannya meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I (KPU Medan) terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi petitum penggugat:
Dalam putusan sela:
1. Menghukum Tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan umat/penggugat
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran Calon Kepala Daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020
Dalam pokok perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
(haf/haf)