Sidang Perdana Gugatan GNPF-U Sumut soal Pilkada Medan Ditunda

Sidang Perdana Gugatan GNPF-U Sumut soal Pilkada Medan Ditunda

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 13:14 WIB
Sidang perdana gugatan soal Pilkada Medan (Datuk Haris-detikcom)
Sidang perdana gugatan soal Pilkada Medan (Datuk Haris/detikcom)
Kuasa hukum KPU Medan, Faisal, mengatakan gugatan yang diajukan pihak GNPF-U Sumut tak memenuhi standar. Dia berharap majelis hakim bisa memeriksa berkas dengan teliti.

"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar gugatan class action, tapi dalam persidangan ini saya pikir hakim telah memenuhi persyaratan formal untuk pemeriksaan class action, yaitu memeriksa kelengkapan berkas dari para pihak dalam gugatan itu. Karena gugatan class action sebenarnya berbeda," sebut Faisal.

Sebagai informasi, GNPF-U Sumut sebagai pihak penggugat dalam gugatannya meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I (KPU Medan) terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi petitum penggugat:

Dalam putusan sela:

ADVERTISEMENT

1. Menghukum Tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan umat/penggugat

2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran Calon Kepala Daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads