Langgar Protokol COVID, 48 Kampanye di 27 Daerah Dibubarkan

Langgar Protokol COVID, 48 Kampanye di 27 Daerah Dibubarkan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 10:31 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Bawaslu (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membubarkan 48 kegiatan kampanye Pilkada 2020. Kampanye pasangan calon (paslon) itu dibubarkan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Fritz mengatakan pembubaran ini dilakukan di 27 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Namun dia tidak menjelaskan detail daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembubaran ini terjadi di 27 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada," ujarnya.

Tindakan pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

ADVERTISEMENT

Dalam PKPU No 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.

Pembubaran kampanye dilakukan jika paslon tak mengindahkan sanksi peringatan tertulis yang diberikan Bawaslu. Seperti diketahui, ada 2 sanksi untuk pelanggar protokol COVID-19, sanksi pertama peringatan tertulis dan sanksi berikutnya penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan dalam kurun waktu 10 hari masa kampanye. 70 surat peringatan itu diberikan di 40 kabupaten/kota di Indonesia.

"Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, kepada wartawan, Selasa (6/10).

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads