Kemarin, genap 10 hari kampanye Pilkada 2020 dilakukan. Namun, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat kampanye tetap terjadi meski sudah berulang kali diingatkan.
Per kemarin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan 70 surat peringatan. Surat peringatan itu dikeluarkan terhadap para pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan.
"Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam PKPU No 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.
Peringatan tertulis dari Bawaslu sendiri merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan, 70 surat peringatan itu dikeluarkan di 40 kabupaten/kota. Namun, dia tidak menjelaskan mana saja 40 daerah tersebut.
"70 surat tersebut dikeluarkan oleh 40 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada," ujarnya.
(mae/mae)