Naik, 141.169 Suspek Corona Dipantau Pemerintah Per 5 Oktober

Naik, 141.169 Suspek Corona Dipantau Pemerintah Per 5 Oktober

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 16:02 WIB
Petugas PPSU Bukit Duri menyelesaikan pembuatan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (31/8/2020). Mural tersebut dibuat agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas karena masih tingginya angka kasus COVID-19. Jumlah kasus harian Corona di DKI Jakarta pada minggu 30 Agustus 2020 memecahkan rekor dan menembus lebih dari 1.100 kasus per hari.
Ilustrasi mural kampanye taat protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melaporkan ada 141 ribu lebih kasus suspek Corona yang dipantau hari ini. Jumlah ini lebih banyak dari sehari sebelumnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibagikan tim BNPB, tercatat ada 141.169 kasus suspek yang diperiksa pada Senin (5/10/2020). Kasus suspek yang dipantau hari ini lebih banyak dibanding pada Minggu (4/10), yakni sebanyak 139.401 kasus suspek.

Berikut ini jumlah kasus suspek yang dipantau dalam 4 hari terakhir:
- Minggu (4/10) 139.401 kasus suspek
- Sabtu (3/10) 139.099 kasus suspek
- Jumat (2/10) 135.348 kasus suspek
- Kamis (1/10) 135.480 kasus suspek

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, sebanyak 27.204 spesimen Corona diperiksa pemerintah. Dari jumlah tersebut, ditemukan kasus baru Corona sebanyak 3.662 kasus. Dengan demikian, total kasus Corona di RI per hari ini berjumlah 307.120 kasus.

Untuk pasien yang sembuh dari Corona hari ini bertambah sebanyak 4.140 orang, sehingga total pasien yang telah sembuh berjumlah 232.593 orang. Sedangkan jumlah pasien Corona yang meninggal bertambah 102 orang hari ini, sehingga total pasien Corona yang meninggal dunia berjumlah 11.253 orang.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berikut ini definisi kasus suspek Corona:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Tonton video 'Obat Corona Segera Rilis di Indonesia Seharga Rp 1,3 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads