RUU Omnibus Law Cipta Kerja sedang dibahas dan segera disahkan oleh DPR. Dalam RUU, biaya sertifikasi halal digratiskan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan draf RUU yang diterima detikcom, Senin (5/10/2020), dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.
Selanjutnya, dalam Pasal 7, BPJPH mengerjakan wewenangnya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk biaya sertifikasi tetap dibebankan kepada pelaku usaha. Namun, tidak dikenai biaya khusus untuk pelaku usaha kecil. Begini bunyi pasalnya:
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.
Pasal ini mulanya ada di UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal lama, tidak ada pembebasan biaya untuk pengusaha kecil.