Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Deni Triana, menyebut Jamal ditangkap di rumahnya Jalan Rawa Bandung, Lorong Jambu Ilir, Timur I. Saat ditangkap polisi menemukan 1 paket sabu dan alat hisap.
"Tersangka ditangkap saat konsumsi sabu di rumah. Ada satu paket sabu beserta alat hisap jenis bong kita amankan," kata Deni kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Jamal yang bertugas di kantor cabang KUA Kemuning digiring ke kantor polisi. Jamal disebut memakai sabu akibat stres diceraikan istri.
"Informasi stres karena diceraikan istrinya. Sabu dikonsumsi tersangka di rumah, jadi memang dia ini pemakai," ujar Deni.
Jamal berdinas di Kanwil Kemenag Sumatera Selatan. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka oknum ASN di KUA dan dijerat Pasal 112 sebagai pemakai," ucap Deni.
Jamal sendiri mengaku sudah 5 tahun menjadi pemakai. Dia mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres.
"Stres diceraikan istri pak. Untuk hilangkan stres saja dan beli Rp 200 ribu satu bulan sekali saya beli," kata Jamal. (ras/haf)