Ratusan perusahaan ditutup sementara saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Total saat ini ada 159 perkantoran yang ditutup.
Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (5/10/2020). Jumlah ini dihimpun sejak 14 September sampai 2 Oktober 2020.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB 856 perusahaan yang disidak, 159 penutupan sementara, 0 denda," ujar Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 159 perusahaan itu, tak semua dianggap melanggar protokol kesehatan saat PSBB. Ada 101 perusahaan yang ditutup sementara karena pandemi Corona.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 101 perusahaan," ucapnya.
Kemudian, ada 58 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Perusahaan yang ditutup ini berada di seluruh wilayah DKI, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Berikut rinciannya:
Perusahaan yang ditutup karena COVID-19:
9 perusahaan di Jakarta Pusat
18 perusahaan di Jakarta Barat
11 perusahaan di Jakarta Utara
18 perusahaan di Jakarta Timur
45 perusahaan di Jakarta Selatan
Perusahaan yang ditutup karena langgar protokol kesehatan, tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:
25 perusahaan di Jakarta Pusat
7 perusahaan di Jakarta Barat
4 perusahaan di Jakarta Utara
8 perusahaan di Jakarta Timur
14 perusahaan di Jakarta Selatan
(zap/aud)