159 Perusahaan di DKI Ditutup: 101 Karena Corona, 58 Langgar Protokol

159 Perusahaan di DKI Ditutup: 101 Karena Corona, 58 Langgar Protokol

Zunita Putri - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 13:08 WIB
Kadisehub DKI Jakarta Andri Yansyah
Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah (Indra Komara/detikcom)
Jakarta -

Ratusan perusahaan ditutup sementara saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Total saat ini ada 159 perkantoran yang ditutup.

Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (5/10/2020). Jumlah ini dihimpun sejak 14 September sampai 2 Oktober 2020.

"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB 856 perusahaan yang disidak, 159 penutupan sementara, 0 denda," ujar Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 159 perusahaan itu, tak semua dianggap melanggar protokol kesehatan saat PSBB. Ada 101 perusahaan yang ditutup sementara karena pandemi Corona.

"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 101 perusahaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada 58 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Perusahaan yang ditutup ini berada di seluruh wilayah DKI, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Berikut rinciannya:

Perusahaan yang ditutup karena COVID-19:

9 perusahaan di Jakarta Pusat

18 perusahaan di Jakarta Barat

11 perusahaan di Jakarta Utara

18 perusahaan di Jakarta Timur

45 perusahaan di Jakarta Selatan

Perusahaan yang ditutup karena langgar protokol kesehatan, tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:


25 perusahaan di Jakarta Pusat

7 perusahaan di Jakarta Barat

4 perusahaan di Jakarta Utara

8 perusahaan di Jakarta Timur

14 perusahaan di Jakarta Selatan

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads