Selama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, Satpol PP Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 47 juta. Warga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Total 47 juta selama AKB, kalau ditotalkan dengan sebelum AKB sampai Rp 90 juta, itu masuk ke kas daerah," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).
Sesuai Perwal No 46 Tahun 2020 untuk denda atau sifatnya biaya paksa perorangan maksimal Rp 100 ribu dan badan usaha Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah ada aturan yang dapat memberikan sanksi kepada pelanggar perorangan, Agus menyebut, belum ada dari perorangan yang didenda.
"Denda perorangan belum pernah melaksanakan, misalkan di pasar ada yang melanggar protokol kesehatan, pertama diberi sanksi sosial, baru setelah itu diberi sanksi denda kalau melanggar lagi protokol kesehatan," ungkapnya.
Begitu badan usaha, sekali melanggar protokol kesehatan diberi terguran ringan, terus melanggar lagi ditahan identitas dan ketiga kalinya baru diberi sanksi administrasi
"Denda kebanyakan berasal dari badan usaha, yang melanggar jam operasional. Minimarket dan kafe-kafe," ujarnya.
Agus menambahkan dari sekian banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha, belum ada yang dilakukan pencabutan izin.
"Kalau penutupan pada saat itu langsung dilakukan penutupan pernah, tapi kalau untuk penutupan sementara belum," ucapnya.
"Setelah denda ada pembekuan sementara izin usaha, penutupan sementara dan pencabutan izin usaha. Tapi untuk itu belum ada," ujarnya.
(wip/mso)