Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Rp 47 Juta dari Pelanggar Prokes

Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Rp 47 Juta dari Pelanggar Prokes

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 18:29 WIB
Satpol PP Kota Bandung melakukan sidak masker kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Kota Bandung. Sidang digelar di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Foto: Satpol PP Bandung edukasi warga terkait protokol kesehatan (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Selama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, Satpol PP Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 47 juta. Warga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Total 47 juta selama AKB, kalau ditotalkan dengan sebelum AKB sampai Rp 90 juta, itu masuk ke kas daerah," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).

Sesuai Perwal No 46 Tahun 2020 untuk denda atau sifatnya biaya paksa perorangan maksimal Rp 100 ribu dan badan usaha Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah ada aturan yang dapat memberikan sanksi kepada pelanggar perorangan, Agus menyebut, belum ada dari perorangan yang didenda.

"Denda perorangan belum pernah melaksanakan, misalkan di pasar ada yang melanggar protokol kesehatan, pertama diberi sanksi sosial, baru setelah itu diberi sanksi denda kalau melanggar lagi protokol kesehatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Begitu badan usaha, sekali melanggar protokol kesehatan diberi terguran ringan, terus melanggar lagi ditahan identitas dan ketiga kalinya baru diberi sanksi administrasi

"Denda kebanyakan berasal dari badan usaha, yang melanggar jam operasional. Minimarket dan kafe-kafe," ujarnya.

Agus menambahkan dari sekian banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha, belum ada yang dilakukan pencabutan izin.

"Kalau penutupan pada saat itu langsung dilakukan penutupan pernah, tapi kalau untuk penutupan sementara belum," ucapnya.

"Setelah denda ada pembekuan sementara izin usaha, penutupan sementara dan pencabutan izin usaha. Tapi untuk itu belum ada," ujarnya.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads