Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan saat ini ada 399 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PSBB ketat. Penutupan itu dilakukan dari periode 14 September hingga 30 September 2020.
"Ada 399 tempat usaha (yang ditutup). Itu dari 14 September 2020 PSBB jilid II," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (1/9/2020).
Selain itu, kata Arifin, Satpol PP DKI mencatat lebih dari 26 ribu orang melanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat. Mereka merupakan pelanggar penggunaan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sampai dengan 30 September, untuk data masker 26.660 (orang)," katanya.
Arifin merinci, dari 26.660 yang melanggar, 24.886 di antaranya diberikan kerja sosial. Sisanya, membayar denda.
"Yang kena sanksi kerja sosial 24.886, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288.525.000 untuk masker," kata Arifin.
Apabila diakumulasi, total denda dari pelanggar penggunaan masker dan tempat usaha diperoleh sebesar Rp 326 juta. "Total seluruhnya selama PSBB Rp 326 juta," ujar Arifin.