Kemdikbud hingga TVRI Disomasi Karena Tayangkan Film Tanpa Izin

Kemdikbud hingga TVRI Disomasi Karena Tayangkan Film Tanpa Izin

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 10:59 WIB
Alghiffari Aqsa (Dwi Andayani/detikcom)
Pengacara sutradara film Sejauh Kumelangkah, Alghiffari Aqsa (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diprotes karena menayangkan film Sejauh Kumelangkah di TVRI tanpa izin pemegang hak cipta. Sutradara film itu, Ucu Agustin, memberikan somasi kepada Kemdikbud, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom).

Kuasa Hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa menjelaskan Kemdikbud menayangkan film Sejauh Kumelangkah di program belajar dari rumah (BDR) tanpa seizin Ucu Agustin pada 25 Juni 2020. Selain itu, film juga ditayangkan di media streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom.

"Karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film," kata Kuasa Hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa dalam keterangannya yang diterima detikcom pada Senin (5/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Alghiffari mengatakan, di bulan Agustus 2018, film Sejauh Kumelangkah memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs. Film diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant.

Melalui IF/Then shorts SEA film itu, Ucu mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia). Alghiffari mengatakan, kontrak itu mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera dengan masa hold back 6 bulan.

"Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI," ujarnya.

Alghiffari menjelaskan pelanggaran yang dimulai Kemendikbud bermula saat salah seorang staf ahli Kemendikbud meminta In-Docs merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI. Menurutnya, pihak In-Docs telah meminta agar draf kontrak dibuat secara transparan, namun permintaan itu tidak direspon.

"In-Docs kemudian berkali meminta draft kontrak/MoU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi," ungkap Alghiffari.

Tak hanya itu, Alghiffari menjelaskan Kemendikbud telah mengirimkan uang senilai Rp 1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening pribadi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Secara sepihak, Kemendikbud kemudian juga mengirim uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud," tuturnya.

Ucu Agustin, melalui kuasa hukumnya, mendesak Kemendikbud untuk meminta maaf secara pribadi. Ia juga meminta agar Kemendikbud memberikan rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik.

"Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta, dan juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19)," tegas Alghiffari.

"Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat," sambungnya.

Sementara itu, untuk kerugian material, Kemendikbud, TVRI dan Telkom, diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD 80.000. Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Pembuatan film 'Sejauh Kumelangkah' (Dok Istimewa)Film 'Sejauh Kumelangkah' (Dok Istimewa)

Ucu Agustin pun memberikan kesempatan bagi Kemendikbud untuk meresponi somasi ini dalam waktu 7 hari. Apabila, tidak ada respon maka Ucu akan menindak kejadian itu ke ranah hukum.

"Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi. Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads