Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan instruksi gubernur yang melarang daerah di zona merah melayani makan di tempat (dine in). Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan wilayahnya masuk zona oranye penyebaran virus Corona sehingga kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
"Untuk aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan dan diprioritaskan penyajiannya dilakukan dengan pelayanan a la carte," kata Ade Yasin kepada wartawan, Sabtu (3/20/2020).
Ade menyebut pihaknya juga akan melakukan razia di tempat makan. Pemkab Bogor punya sejumlah jenis sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi berupa pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan, dan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar kegiatan dan usaha," katanya.
Lebih lanjut Ade mengatakan ingub Jawa Barat itu disesuaikan dengan kondisi wilayah. Ade menyebut saat ini Kabupaten Bogor berada pada zona oranye risiko penularan Corona.
"Aturan (instruksi gubernur) tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayah. Kabupaten Bogor masih berada pada zona oranye, maka aturan tersebut disesuaikan dengan pemberlakuan kebijakan di Kabupaten Bogor," katanya.
Ade menegaskan aturan ini sudah diberlakukan sebelum terbitnya Ingub Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Dia mengatakan kabupaten Bogor cepat tanggap dalam penanganan COVID-19.
"Keputusan Bupati Bogor di atas sudah berlaku sebelum instruksi gubernur terbit, artinya Pemkab Bogor cepat tanggap dalam menangani COVID-19," jelas dia.
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Nasional melalui situs covid19.go.id yang dilihat pada Sabtu (3/10), Kabupaten Bogor berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penularan Corona. Berdasarkan data dari Kabupaten Bogor, per Jumat (2/10) total kasus positif COVID-19 sebanyak 1.306, kasus sembuh sebanyak 897, dan 47 orang meninggal dunia.
Diketahui, Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Surat itu ditandatangani Ridwan Kamil dan diterbitkan pada 30 September 2020.
Dalam dokumen tersebut, Gubernur meminta bupati atau wali kota menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis. Ridwan Kamil melarang restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah Bodebek melayani pembelian makanan di tempat (dine in).
Sementara itu, untuk daerah yang memiliki zona risiko kesehatan masyarakat sedang, aturannya lebih longgar. Pembeli diperbolehkan makan di tempat, tetapi kapasitasnya tidak melebihi 50 persen.
"Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," seperti tertuang dalam dokumen tersebut.