8 Fakta Penangkapan Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono

Round-Up

8 Fakta Penangkapan Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2020 06:30 WIB
Ketua MUI di Tanjungbalai yang hina Maruf Amin (pembuat kolase Maruf Amin-Kakek Sugiono)
Penangkapan pengunggah kolase foto Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono memuat delapan fakta penting. Ada fakta soal identitas hingga pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku. Berikut rinciannya.

Kedelapan fakta penangkapan ini disusun berdasarkan pemberitaan detikcom hingga Sabtu (3/10/2020).

1. Identitas: Sulaiman Ketua MUI Tanjungbalai

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengunggah foto kolase Ma'ruf-bintang film porno Jepang itu merupakan pria usia 37 tahun bernama Sulaiman Marpaung. Ternyata, dia adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Selain menjabat sebagai Ketua MUI, Sulaiman juga punya posisi lain di Tanjungbalai, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

Ketua MUI di Tanjungbalai yang hina Ma'ruf AminKetua MUI di Tanjungbalai yang hina Ma'ruf Amin Foto: Dok. Istimewa

2. Pakai Akun Oliver Leaman S

Di Facebook, nama dia bukanlah Sulaiman Marpaung. Dia memakai akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Lewat akun itu, dia mengunggah kolasi Ma'ruf-Kakek Sugiono dengan narasi, "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."

Namun unggahan itu sudah tidak ada lagi saat dicek detikcom pada Jumat (2/10) kemarin.

3. Ditangkap di Tanjungbalai

Tim Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan (Tanjungbalai), Sumatera Utara, Jumat (2/10) kemarin. Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur TIndak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 Sept 2020. Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Sulaiman mengenakan kaus berwarna oranye. Dia memakai celana training.

Tonton video 'Ditangkap! Ini Wajah Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono'':

[Gambas:Video 20detik]



4. Barang bukti

Sejumlah barang bukti disita dari tangan Sulaiman. Ada 1 ponsel warna hitam, 1 kartu SIM ponsel, 1 akun Facebook Oliver Leaman S.

5. Motif: Marah karena Ma'ruf bicara K-Pop

Sulaiman Marpaung mengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf dengan Kakek Sugiono lantaran kecewa dengan Ma'ruf. Ternyata, ucapan Ma'ruf soal K-Pop adalah isu yang bikin Sulaiman mengekspresikan ketidakpuasannya di Facebook.

"Pernyataan Wapres KH Ma'ruf Amin pada 'Peringatan 100 Tahun Kedatangan Warga Korea di Indonesia', Minggu, 20 September lalu, telah disalahpahami oleh sebagian kalangan. Ada penilaian Wapres tidak paham musik dan seolah Wapres merendahkan kualitas musik Indonesia, di bawah Korea," kata Masduki dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Masduki menilai Sulaiman termakan isu medsia sosial soal K-Pop yang dinyatakan Wapres. Menurut Masduki, Sulaiman tidak memahami secara utuh bahwa Ma'ruf ingin pemuda Indonesia jangan termakan oleh budaya K-Pop melainkan harus bisa membawa budaya Indonesia ke luar negeri.

Pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri (Kadek Melda Luxiana/detikcom).Pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri (Kadek Melda Luxiana/detikcom).

6. Kena Pasal UU ITE

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Berikut bunyinya.

Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Minta Maaf

Sulaiman Marpaung minta maaf lantaran merasa bersalah. Permintaan maafnya diunggah di akun facebooknya.

"Dari hati yang paling dalam dan menghaturkan sepuluh jari sekali lagi saya mohon maaf," demikian tulis pemilik akun. Setibanya di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/10) pukul 20.00 WIB, pelaku minta maaf.

"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf, tidak ada sakit hati karena dia ulama saya. Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ujarnya.

8. Dipecat dari MUI, mundur dari PPK

Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, Abdul Rahim, memastikan Sulaiman Marpaung dipecat dari MUI. Jabatannya sebagai Ketua MUI bakal diisi oleh pelaksana tugas.

"Hasil rapat diberhentikan," kata Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim, saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/10).

Sebelumnya, Sulaiman juga mundur dari posisinya sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai kampung halamannya.

"Dia udah mengundurkan diri. Itu waktu pertama berita di detikcom dia kami panggil, dia di situ menyatakan mengundurkan diri secara lisan. Besoknya baru pengunduran diri secara tertulis," kata komisioner KPU Tanjungbalai, Muhammad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/10).

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads