Penyebar Kolase 'Kakek Sugiono' Ditangkap, Istana Wapres Minta Motif Diungkap

Penyebar Kolase 'Kakek Sugiono' Ditangkap, Istana Wapres Minta Motif Diungkap

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 11:21 WIB
Ketua MUI di Tanjungbalai yang hina Maruf Amin (pembuat kolase Maruf Amin-Kakek Sugiono)
Bareskrim menangkap pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Istana Wapres meminta polisi segera mengungkap motif pelaku.

"Dari pihak Wakil Presiden lebih ingin mengetahui motifnya apa. Lebih terpenting adalah kita mengetahui motif dan latar belakang," ujar juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, saat dihubungi Jumat (2/10/2020).

Masduki mengatakan, setelah mengetahui motif, nantinya pihak Istana Wapres akan memikirkan langkah yang akan dilakukan. Saat ini Masduki menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketahuan motifnya itu mungkin nanti bisa kita melakukan langkah-langkah selanjutnya. Makanya proses pemeriksaan yang dilakukan polisi saya kira monggo saja," tuturnya.

Masduki menilai proses hukum perlu berjalan agar menjadi tindak lanjut laporan yang dilakukan GP Ansor. Menurut Masduki, laporan tersebut juga mewakili aspirasi umat yang tidak terima atas tindakan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita kan bagaimana supaya apa yang dilakukan GP Ansor itu, apa yang mewakili aspirasi umat gimana supaya proses hukum berjalan," ujar Masduki.

Dia menyebut Wapres Ma'ruf Amin tidak memberikan tanggapan terkait kasus ini. Menurutnya, proses pengusutan kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Nggak, Pak Wapres nggak menanggapi. Iya, itu urusan polisilah," pungkasnya.

Diketahui, oknum MUI Sulaiman Marpaung (37) ditangkap Bareskrim Polri terkait unggahan foto kolase Wapres Ma'ruf Amin dan 'Kakek Sugiono'. Pelaku diketahui mengunggah kolase itu lewat Facebook dengan nama lain.

"Iya benar, tim melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, pelaku mem-posting kolase Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono' di akun Facebook bernama Oliver Leaman S. Pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan satu unit HP, SIM card ponsel, dan satu akun Facebook dengan nama Oliver Leaman S.

Polisi masih mendalami keterangan pelaku. Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan barang bukti yang didapat.

Simak video 'Oknum MUI Unggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono, Wamenag: Urusan Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads