Ketua MUI di Tanjungbalai Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Dipecat!

Ketua MUI di Tanjungbalai Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Dipecat!

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 15:11 WIB
Ketua MUI di Tanjungbalai yang hina Maruf Amin
Sulaiman Marpaung (Foto: Dok. Istimewa)
Tanjungbalai -

Oknum Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan dilakukan usai Sulaiman ditangkap terkait unggahan kolase Wapres Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'.

"Hasil rapat diberhentikan," kata Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim, saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan posisi Sulaiman akan diisi pelaksana tugas. Dia belum menjelaskan detail ada tidaknya sanksi lain yang diberikan ke Sulaiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara wakil ketua sebagai pelaksana," tuturnya.

Sebelumnya, Sulaiman mengunggah foto Ma'ruf yang disandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono' di akun Facebook bernama Oliver Leaman S. Unggahan itu kemudian dihapus dan Sulaiman meminta maaf.

ADVERTISEMENT

Namun, tangkapan layarnya sudah beredar. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungbalai. Penyelidikan pun dimulai.

Sulaiman kemudian ditangkap pada Jumat (2/10) oleh tim dari Bareskrim Polri. Dia ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tertanggal 30 September 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polisi menyebut Sulaiman diduga mengunggah kolase itu karena marah atas pernyataan Ma'ruf. Namun, belum dijelaskan detail pernyataan mana yang dimaksud.

(haf/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads