Pengunggah Kolase 'Kakek Sugiono' Ditangkap, GP Ansor Tunggu Sikap Ma'ruf

Pengunggah Kolase 'Kakek Sugiono' Ditangkap, GP Ansor Tunggu Sikap Ma'ruf

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 14:10 WIB
Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menemui Presiden Jokowi.
Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menemui Presiden Jokowi. (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Sulaiman Marpaung, yang diduga mengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono, ditangkap. Pimpinan Pusat GP Ansor menyerahkan kepada Ma'ruf Amin apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum.

"Sekarang kita akan serahkan kepada Kiai Ma'ruf, baik sebagai pribadi maupun wapres, terkait kasus ini, apakah dicabut atau diteruskan," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ketika dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Bila Ma'ruf ingin melanjutkan, Gus Yaqut akan siap membantu melalui LBH Ansor. Dia tetap menunggu sikap Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilanjut, kita siap saja melanjutkan melalui LBH Ansor. Itu hak dan kewenangan beliau, kita terserah saja. Kita tunggu," ujarnya.

Sebelumnya, GP Ansor Tanjungbalai memang melaporkan pemilik akun yang mem-posting foto kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono. Gus Yaqut mengatakan hal itu merupakan delik aduan.

ADVERTISEMENT

"Ya jadi kalau soal kasusnya sendiri, kan GP Ansor sudah melaporkan ke kepolisian meskipun tidak dapat mandat atau perintah dari Ma'ruf Amin selaku yang dihina," ujarnya.

"Kita bergerak karena memandang, selain sebagai wapres, kan beliau kiai. GP Ansor pasti akan merespons. Nah sekarang sudah ditangkap, lagi-lagi ini delik aduan, kita tunggu," lanjut Gus Yaqut.

Sebelumnya, Salman melaporkan Sulaiman, yang diduga merupakan pengunggah foto kolase Ma'ruf dan Kakek Sugiono, ke Polres Tanjungbalai. Unggahan tersebut telah dihapus dan Sulaiman telah meminta maaf.

Meski demikian, tangkapan layar posting-annya telah beredar dan viral. Polisi juga melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Terbaru, Sulaiman telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kediamannya di Tanjungbalai, Jumat (2/10). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 Sept 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads