Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mempertanyakan fungsi pemasangan stiker khusus di rumah pasien COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan yang sedang melakukan isolasi terkendali. Menurutnya, hal itu tidak efektif dilakukan.
"Intinya, aturan percuma dibuat tapi tidak ada pengawasan dan kontrol yang ketat. Belum tentu orang disiplin dan isolasi di rumah dan banyak sudah terjadi klaster rumah. Sekarang Fungsi stiker apa? Tidak efektif banget," ujar Baco kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, pemberian edukasi kepada masyarakat lebih penting mengenai penularan COVID-19. Sehingga, apabila ada warga yang positif COVID-19 dan menjalani isolasi terkendali di rumah, tidak terjadi penularan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak setuju (pemasangan stiker) karena tidak ada fungsinya, yang utamanya bukan dipasang stiker, tapi dikontrol dan diedukasi supaya tidak nambah penularan di dalam rumah tersebut, dan diperhatikan serta dikontrol. Itu lebih penting dari sekadar pasang stiker," kata Baco.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperbolehkan masyarakat yang positif Corona tak bergejala atau OTG menjalani isolasi mandiri di rumah dengan syarat. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali. Dalam aturan itu, masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10/2020), dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 itu, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H. Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.
Simak video 'Cerita OTG yang Akhirnya Sembuh dari COVID-19':
Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:
H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atu fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta
1. Prosedur
a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.