Nasdem DKI soal Stiker Isolasi Mandiri di Rumah OTG: Stigma Buruk!

Nasdem DKI soal Stiker Isolasi Mandiri di Rumah OTG: Stigma Buruk!

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 06:58 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit
Foto: Ilustrasi pasien Corona (iStock)
Jakarta -

Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter tak sepakat dengan rencana Pemprov DKI Jakarta memasang stiker khusus di rumah pasien COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. Jupiter khawatir, hal itu justru dapat membuat pasien positif Corona enggan melapor.

"Saya khawatir justru masyarakat tidak akan melapor ke Gugus Tugas COVID-19 karena takut dan malu, karena prosedur harus dengan pemasangan stiker di rumah untuk prosedur isolasi mandiri," ujar Jupiter kepada wartawan, Kamis 1/10/2020).

Jupiter mengatakan, langkah yang harus dilakukan sebaiknya dilakukan pengecekan secara berkala terhadap pasien OTG yang menjalani isolasi terkendali di rumah, oleh petugas kesehatan. Pemantauan juga bisa dilakukan oleh Gugus Tugas RW di lingkungan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mending dilakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kesehatannya sampai benar-benar pulih, dan akan dibantu pemantauan oleh Gugus tugas di Tingkat RW/RT," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Jupiter, pemasangan stiker khusus di rumah pasien dapat menimbulkan stigma buruk. "Jika prosedur isolasi di rumah untuk OTG Corona bakal menempel atau memasang pengumuman pada pintu atau tempat yang mudah terlihat, ini kondisi Jelas akan menimbulkan stigma yang buruk," kata Jupiter.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperbolehkan masyarakat yang positif Corona tak bergejala atau OTG menjalani isolasi mandiri di rumah dengan syarat. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.

Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali. Dalam aturan itu, masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.

Seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10/2020), dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 itu, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H. Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

Tonton video 'Sejumlah Hotel di Jakarta Siap Tampung Pasien OTG Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:

H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atu fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta

1. Prosedur
a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;


h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2
(man/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads