Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut pasien tanpa gejala (OTG) COVID-19 bisa mendapat stigma negatif apabila rumahnya dipasang stiker khusus. Sebab, pemahaman terhadap virus Corona ini berbeda-beda di masyarakat.
"Nggak baik lah, stiker itu akan membuat stigma negatif kepada yang bersangkutan, karena pemahaman masyarakat terhadap pandemi COVID-9 berbeda-beda, dikhawatirkan kondisi seperti ini akan menimbulkan konfik di tengah-tengah masyarakat, sehingga tujuan memutus rantai penyebaran COVID-19 justru tidak tercapai," ujar Gembong kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Gembong mengatakan, aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI selama ini hanya sesuai selera. Sebab, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 mengizinkan pasien OTG atau gejala ringan bisa isolasi di rumah. Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepgub yang berubah-ubah sesuai selera saja. Kan sebelumnya sudah dikeluarkan aturan yang melarang masyarakat melakukan isolasi mandiri, ini saja belum dijalankan maksimal, tapi sekarang gubernur mengeluarkan aturan baru yang membolehkan isolasi mandiri di rumah dengan berbagai syarat, salah satunya adalah rumah yang bersangkutan dipasang stiker," ucapnya.
Menurutnya, aturan pemasangan stiker khusus di rumah pasien OTG itu mengada-ada. Gembong mengatakan, hal itu dapat menimbulkan masalah baru.
"Bahasa kampung saya stiker itu mengada-ada saja, ono-ono wae. Tar di perkampungan malah jadi masalah," kata Gembong.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperbolehkan masyarakat yang positif Corona tak bergejala atau OTG menjalani isolasi mandiri di rumah dengan syarat. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali. Dalam aturan itu, masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10), dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 itu, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H. Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.
Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:
H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atu fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta
1. Prosedur
a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.